Koalisi Perempuan Tolak Putusan MK
Kamis, 25 Desember 2008 – 03:36 WIB
Namun, putusan MK tersebut menjadi berita duka bagi perjuangan politisi perempuan. Itu disebabkan angka krusial keterwakilan 30 persen perempuan dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 belum sempat terwujud sama sekali. Padahal, aturan pasal 214 tersebut seharusnya menjadi fondasi awal tercapainya harapan kaum perempuan.
Baca Juga:
Masruchah mengatakan, MK seharusnya menyadari bahwa posisi politisi perempuan masih termarginalkan. Seharusnya, yang dikembangkan terlebih dahulu adalah asas keterwakilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kaum marginal tersebut. ”Namun, dengan putusan ini malah menjadi asas persaingan bebas,” tuding Masruchah.
Karena itu, KPI mendesak KPU untuk tidak mengakomodasi putusan MK tersebut. Masruchah menegaskan, penggantian pasal 214 tidak hanya sebatas dilakukan oleh putusan MK. Revisi pasal tersebut seharusnya dilakukan DPR dan pemerintah selaku perumus undang-undang. ”Kewenangan KPU hanya menjalankan legislasi dari pemerintah dan DPR,” tegasnya. (bay)
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan tata cara penetapan calon dengan suara terbanyak diprotes kalangan perempuan. Koalisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret