Koalisi Permanen Dicap Cuma Anomali Politik
Tidak Mendidik Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Makmur Keliat menilai, koalisi permanen yang dideklarasikan partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa justru merupakan anomali (ketidaknormalan, penyimpangan, kelainan) politik yang tidak memberikan edukasi bagi rakyat.
Makmur mengatakan, koalisi tersebut murni hanya rekayasa kekuasaan tidak menempatkan rakyat sebagai subjek politik.
"Koalisi permanen tidak memberikan pendidikan politik yang baik. Pernyataan koalisi permanen adalah anomali politik. Indonesia secara konstitusional adalah kabinet presidensial," kata Makmur kepada wartawan, di Jakarta, Senin (14/7).
Dia menjelaskan, dalam kabinet presidensial tidak dikenal istilah koalisi. Istilah koalisi hanya terdapat dalam kabinet parlementer.
Anomali lainnya, pemerintah baru belum terbentuk. Anggota DPR hasil pemilu 2014 bahkan belum dilantik.
"Bagaimana mungkin ada koalisi. Ini bisa dipersepsikan menjadi koalisi non-konstitusional, digerakkan oleh motif kekuasaan belaka dengan menggunakan metode psywar," ujarnya.
Jadi, menurut pengajar FISIP UI ini, sebaiknya kalau memang sifatnya permanen, maka lebih baik 7 partai itu (Golkar, Gerindra, PPP, PKS, PAN, PBB, plus Demokrat) bubar saja dan melebur jadi satu partai.
Sementara terkait dengan koalisi permanen ini, Yusril Ihza Mahendra melalui akun twittternya @Yusrilihza_Mhd memprediksi koalisi ini pada waktunya nanti hanya akan menyisakan Gerindra dan PAN.
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Makmur Keliat menilai, koalisi permanen yang dideklarasikan partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua