Koalisi Rakyat dan Wakil Rakyat Dukung Revisi UU ASN

Koalisi Rakyat dan Wakil Rakyat Dukung Revisi UU ASN
Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN membacakan pernyataan sikap di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan sikap terkait molornya Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, revisi UU ASN dianggap cara yang tepat untuk menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.

Koalisi itu terdiri dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I).

Pernyataan sikap dibacakan bersama Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Adkasi Lukman Said, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Adeksi Anna Morinda, Ketua Umum KASN Mariani, Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih, diikuti puluhan honorer di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).

Koalisi menyatakan mendukung Presiden Jokowi menjalankan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017 tentang Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Perubahan Atas UU ASN. Surat ditandatangani Presiden Jokowi dan dikirimkan kepada ketua DPR 22 Maret 2017.

Kedua, mendukung Jokowi untuk menugaskan dengan tegas para menteri yang ditugaskan oleh presiden sendiri dalam surat resmi tersebut. Yakni, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPAN dan RB), menteri keuangan (Menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) untuk bersama-sama dengan Baleg DPR dalam hal ini Panja Revisi UU ASN segera membahas dan mensahkan revisi UU ASN.

Ketiga, mendukung disahkan revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintah non PNS di semua bidang yang terkatagori empat nomenklatur, yakni honorer K2 dan non-K, kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS seperti yang termaktub dalam draf revisi UU ASN DPR pasal 131 a melalui melalui mekanisme pengangatan bertahap.

“Kami tidak minta langsung diangkat, bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara,” kata Rieke diamini para honorer dan wakil rakyat.

Mekanisme berikutnya melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dan akurat dengan mempertimbangkan masa kerja atau pengabdian kepada negara. “Tidak melihat batas usia di bawah 35 tahun,” ujarnya.

Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN menyatakan sikap terkait molornya Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News