Koalisi Sapu Bersih Menggugat Wali Kota Pekanbaru Cs, Hasilnya?
jpnn.com, PEKANBARU - Wali Kota dan DPRD Kota Pekanbaru digugat warganya. Pemicunya terkait permasalahan sampah yang berserakan di kota berjuluk Lancang Kuning itu.
Masyarakat Pekanbaru yang tergabung dalam Koalisi Sapu Bersih menggugat Wali Kota dan DPRD Kota Pekanbaru secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (15/12/2021) dengan Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Gugatan Koalisi Sapu Bersih ini diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, LBH Pekanbaru, dan sejumlah organisasi peduli lingkungan yang ada di Kota Pekanbaru.
Mereka melayankang gugatan karena persoalan sampah di Kota Pekanbaru yang tak kunjung tuntas sejak sajak 2016. Sampah itu membuat polusi udara, polusi air, mengurangi keindahan kota, hingga membuat masyarkat resah karena baunya yang tak sedap.
Dalam gugatan tersebut, Wali Kota Pekanbaru Periode 2012-2022 Firdaus sebagai tergugat I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai tergugat II, dan DPRD Kota Pekanbaru sebagai tergugat III.
Atas gugatan tersebut, Majelis Hakim di PN Pekanbaru membacakan putusan dengan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, melalui e-court atau secara online, pada 1 Agustus 2022.
Majelis Hakim menyatakan Wali Kota, DPRD, dan Dinas LHK Kota Pekanbaru telah melawan hukum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta Wali Kota, DPRD, dan DLHK Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Perda terkait sampah plastik hingga penanganan sampah. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Staf Advokasi Walhi Riau Ahlul Fadli membeberkan petikan putusan Hakim terkait gugatan sampah di Kota Pekanbaru.
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya