Koalisi Sapu Bersih Menggugat Wali Kota Pekanbaru Cs, Hasilnya?
Staf Advokasi Walhi Riau Ahlul Fadli mengatakan dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan atau mengadili eksepsi tergugat I dan III tidak dapat diterima.
"Majelis hakim menyatakan menerima sebagian tuntutan penggugat," ujar Ahlul Fadil.
Dia mengatakan putasan Majelis Hakim ini melalui online.
“Iya, benar. Semalam putusannya via online,” kata Ahlul kepada JPNN, Selasa (2/8).
Ahlul menerangkan petikan putusan itu berbunyi, Hakim menghukum tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Pembatasan itu di antaranya pembatasan sampah plastik sekali pakai di toko, retail, dan usaha modern.“Kemudian fasilitasi pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas. Pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah (bank sampah terdata)," ujar Ahlul.
Terpisah, Direktur Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring mengatakan putusan ini telah memenangkan seluruh warga Pekanbaru terkait persoalan sampah.
"Hakim memperlihatkan keberpihakannya kepada kepentingan penduduk Kota Pekanbaru," kata Pria yang disapa Boy itu.
Staf Advokasi Walhi Riau Ahlul Fadli membeberkan petikan putusan Hakim terkait gugatan sampah di Kota Pekanbaru.
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya