Koalisi Sipil Tolak Penambahan Kewenangan Penegak Hukum-Militer

Koalisi Sipil Tolak Penambahan Kewenangan Penegak Hukum-Militer
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Dok: Antara.

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan kepada lembaga penegak hukum kepolisian dan Kejaksaan serta lembaga militer TNI melalui Revisi Undang-Undang (RUU).

Koalisi sipil yang terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan, menilai rencana penambahan kewenangan yang terjadi saat ini sangatlah keliru.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan hal itu dikarenakan dengan kewenangan yang ada saat ini, ketiga lembaga itu justru seringkali melakukan penyimpangan seperti korupsi dan kekerasan.

"Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut di atas justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (9/2).

Dia mencontohkan Kejaksaan Agung misalnya sempat dihebohkan oleh aksi korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap Rp8,1 miliar dari buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sementara itu, sejumlah anggota TNI juga terlibat dalam aksi korupsi pada jabatan sipil seperti kasus yang menyeret mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.

Di sisi lain, Polri yang merupakan lembaga penegak hukum juga dinodai dengan kasus pemerasan yang menyasar sejumlah warga negara Malaysia konser DWP di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, Julius mengaku pihaknya khawatir apabila ketiga RUU itu disahkan hanya akan menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, kata dia, penambahan kewenangan itu juga bisa membahayakan iklim penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia jika akhirnya dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh pemerintah yang sedang berkuasa.

Koalisi Sipili menolak wacana soal penambahan kewenangan penegak hukum hingga militer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News