Koalisi Sipil Tolak Penambahan Kewenangan Penegak Hukum-Militer

Koalisi Sipil Tolak Penambahan Kewenangan Penegak Hukum-Militer
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Dok: Antara.

"Yang dibutuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi dengan salah satu cara memperkuat lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasai mereka," tuturnya.

Sementara itu, Julius mengatakan berdasarkan Indeks Rule of Law 2024 yang dirilis oleh World Justice Project (WJP), Indonesia berada di peringkat ke 68. Posisi ini justru menurun dari tahun sebelumnya yang berada di urutan 66 atau mengalami penurunan 0,53 poin.

Dia menegaskan evaluasi sistem pengawasan internal bagi masing lembaga penegak hukum dan militer menjadi penting lantaran selama ini cenderung melanggengkan praktik impunitas.

Pengawasan internal yang lemah juga dapat berdampak pada pembiaran atau pelanggoran hukuman terhadap aksi-aksi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota penegak hukum dan militer.

Sejalan dengan itu, kata dia, pemerintah dan DPR juga perlu menguatkan kepada lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan.

"Untuk dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan bagi para penegak hukum menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran," jelasnya.

"Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas external ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup," imbuhnya.

Julius menegaskan reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen.

Koalisi Sipili menolak wacana soal penambahan kewenangan penegak hukum hingga militer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News