Koalisi Tasik Madani Siap Bertarung di MK

jpnn.com, TASIKMALAYA - Koalisi Tasik Madani (KTM), pengusung pasangan Budi Budiman-M Yusuf di Pilkada 2017 sudah menyiapkan pengacara Memet Abdul Hakim untuk menjawab permohonan gugatan kubu Dede Sudrajat-dr H Asep Hidayat (Dahsyat).
Sidang jawaban gugatan pilkada itu akan dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Rabu (22/3).
Ketua KTM Zenzen Zaenudin mengatakan, walaupun pasangan calon Budi-Yusuf hanya sebagai tim terkait pada gugatan di MK, pihaknya tetap sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk jawaban-jawaban yang digugatkan oleh pemohon.
”Kami sudah siapkan jauh-jauh hari, bahkan apabila diminta kemarin saja ( Rabu 17/3, Red) kami bisa jawab semuanya,” ujarnya kepada Radar Minggu (19/3).
Ketika diberikan kesempatan pada Rabu (22/3) untuk memberikan jawaban, pihaknya akan membeberkan semuanya gugatan.
Jawaban yang disiapkan dianatarnya terkait batik yang didugakan menggunakan APBD. Padahal batik tersebut jelas pengadaannya oleh tim kampanye.
Bahkan pembuatan dan motifnya juga berbeda dengan yang dikeluarkan Pemkot Tasikmalaya. Termasuk sudah diperiksa oleh akuntan publik pada pengeluaran kampanye juga tercantum.
Selain itu, terkait hibah dan bantuan social (bansos) sebenarnya tidak perlu dijawab karena sudah keluar dari aspek pilkada. Tapi pihaknya akan tetap memberikan jawaban supaya yang mempermasalahkan bisa memahaminya.
Koalisi Tasik Madani (KTM), pengusung pasangan Budi Budiman-M Yusuf di Pilkada 2017 sudah menyiapkan pengacara Memet Abdul Hakim untuk menjawab permohonan
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol