Koalisi Tasik Madani Siap Bertarung di MK
Senin, 20 Maret 2017 – 07:11 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dokumen JPNN.Com
Sementara itu Ketua Tim Advokasi pasangan calon Dede-Asep (Dahsyat), H Nanang Nurjamil menjelaskan, terkait materi yang mana yang dimasukan sebagai materi gugatan, sepenuhnya menjadi kewenangan paslon dan pengacara yg menerima kuasa.
“Tugas saya sebagai tim khusus advokasi dan advisori sudah selesai sebatas menyiapkan alat bukti indikasi pelanggaran pilkada dan kesaksian para saksi untuk disampaikan kepada paslon dan pengacara,” tandasnya. (yfi)
Koalisi Tasik Madani (KTM), pengusung pasangan Budi Budiman-M Yusuf di Pilkada 2017 sudah menyiapkan pengacara Memet Abdul Hakim untuk menjawab permohonan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol