Koalisi Tasik Madani Siap Bertarung di MK
Senin, 20 Maret 2017 – 07:11 WIB
Sementara itu Ketua Tim Advokasi pasangan calon Dede-Asep (Dahsyat), H Nanang Nurjamil menjelaskan, terkait materi yang mana yang dimasukan sebagai materi gugatan, sepenuhnya menjadi kewenangan paslon dan pengacara yg menerima kuasa.
“Tugas saya sebagai tim khusus advokasi dan advisori sudah selesai sebatas menyiapkan alat bukti indikasi pelanggaran pilkada dan kesaksian para saksi untuk disampaikan kepada paslon dan pengacara,” tandasnya. (yfi)
Koalisi Tasik Madani (KTM), pengusung pasangan Budi Budiman-M Yusuf di Pilkada 2017 sudah menyiapkan pengacara Memet Abdul Hakim untuk menjawab permohonan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
- Uang Benjamin
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?