Koalisi Tembakau Soroti Pasal 154-155 RUU Kesehatan, Simak

Koalisi Tembakau Soroti Pasal 154-155 RUU Kesehatan, Simak
Suasana saat Koalisi Tembakau, GAPRINDO, APVI, APNNINDO, dan beberapa akademisi DR. Auliya, DR. Trubus serta Ketua HIPMI Temanggung menggelar Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Kamis (25/5/2023). Foto: Koalisi Tembakau

Dia menjelaskan ada 6 juta tenaga kerja mulai dari hulu hingga hilir yang penghidupannya bergantung pada ekosistem pertembakauan.

"Sebanyak 6 juta pekerja ini bukan fiktif, tetapi benar-benar nyata adanya. Kalau mau kita rinci antara lain petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, ritel, pekerja kreatif, sampai ke kertas rokok juga menyerap banyak sekali tenaga kerja,” ungkap Bambang.

Sebab itu, Bambang mendorong agar pasal-pasal yang menggabungkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dalam RUU Omnibus Kesehatan untuk dihapus.

“Jadi, tembakau ini tentu tidak boleh dianaktirikan. Saya mewakili suara teman-teman petani tembakau menyarankan aturan tembakau dikembalikan mengacu kepada UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan (tidak ada perubahan ketentuan). Cukuplah polemik ini kita stop, karena sekali lagi kontribusi tembakau ini begitu besar bagi negara," tukas Bambang.

Sementara itu, Anggota Panja RUU Kesehatan Omnibuslaw dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadhifah sepakat dengan aspirasi Koalisi Tembakau.

Dia menyatakan siap memperjuangkan aspirasi tersebut.

"Saya tentu senang menerima aspirasi kelompok masyarakat, dan bukan cuma senang, tetapi saya juga siap memperjuangkannya,” kata Nadlifah.

Nadlifah menyatakan akan berkordinasi dengan Panja lainnya untuk mengeluarkan pasal-pasal yang diskriminatif ke tembakau.(fri/jpnn)

Koalisi Tembakau mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan Pasal 154-155 dari RUU Kesehatan Omnibus Law.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News