KOAR Parlemen Dukung Putusan MK, DPD RI Harus Netral

KOAR Parlemen Dukung Putusan MK, DPD RI Harus Netral
Ketua Koalisi Rakyat untuk Parlemen Demokratis dan Berkeadilan (KOAR Parlemen), Bondan Wicaksono. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koalisi Rakyat untuk Parlemen Demokratis dan Berkeadilan (KOAR Parlemen), Bondan Wicaksono mengapresiasi dan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Putusan tersebut secara eksplisit mengatur larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.

Menurut Bondan, putusan MK tersebut harus dilaksanakan sebagai wujud implementasi dari negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. "Keberadaan DPD haruslah netral dan terbebas dari kepentingan partai politik sehingga original intent pembentukan DPD RI sebagai representasi daerah terbebas dari kepentingan politik dan golongan tertentu,” kata Bondan Wicaksono di Jakarta, Senin (23/7).

Bondan menjelaskan DPD merupakan representasi daerah (territorial representation) yang membawa dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam kerangka kepentingan nasional, sebagai imbangan atas dasar prinsip “checks and balances” terhadap DPR yang merupakan representasi politik (political representation) dari aspirasi dan kepentingan politik partai-partai politik dalam kerangka kepentingan nasional.

Meskipun kewenangan konstitusional DPD terbatas, namun dari seluruh kewenangannya di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945, kesemuanya terkait dan berorientasi kepada kepentingan daerah yang harus diperjuangkan secara nasional berdasarkan postulat keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

“Bahwa sebagai representasi daerah dari setiap provinsi, anggota DPD dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi dengan jumlah yang sama, berdasarkan pencalonan secara perseorangan, bukan melalui Partai, sebagai peserta Pemilu,” katanya.(jpnn)


Ketua KOAR Parlemen, Bondan Wicaksono mengapresiasi dan mendukung keputusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l UU Pemilu.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News