KOBAR Humbahas Gelar Dialog dan Bahas Jabatan Presiden Tiga Periode
Kamis, 24 Maret 2022 – 12:38 WIB
Deklarator Nasional Arnold L Panjaitan mengajak masyarakat Humbahas untuk menandatangani petisi yang berisikan permintaan kepada MPR untuk melakukan pembahasan terkait amendemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden yang saat ini dibatasi dua periode menjadi tiga periode.
“Kita harus menyuarakan dan mengingatkan anggota DPR dan DPD yang berasal dari Sumatera Utara untuk mendorong amendemen UUD 1945. Mereka harus melihat bahwa rakyat berada di belakang mereka,” tegasnya.
Acara dialog ditutup dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan petisi yang dilakukan di lokasi kegiatan dan di beberapa ruas jalan di Dolok Sanggul, Humbahas. (rhs/jpnn)
KOBAR siap mengawal aspirasi kepada MPR untuk melakukan amendemen UUD 1945 terkait periodisasi presiden diubah menjadi tiga periode.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bantah Pernah Minta 3 Periode, Guntur Romli: Jadi Bahan Tertawaan Publik
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- Said Abdullah PDIP Dorong Penguatan Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945
- Urgensi Amendemen UUD 1945
- Buka Media Gathering, Fadel Muhammad Sebut Wartawan Mitra Penting MPR
- Pengamat Anggap Tak Ada yang Salah Dari Sistem Pemilihan Presiden Langsung