Koboi yang Beraksi di Jatinegara Diringkus Setelah 2 Bulan Kabur, Terpaksa Ditembak karena Melawan
Senin, 21 Juni 2021 – 15:01 WIB

RT (25) pelaku aksi koboi yang melakukan pencurian dengan senjata airsoft gun di kawasan Jatinegara, terpaksa dilumpuhkan setelah melakukan pelarian selama 2 bulan di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/6) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Mantan atase Kepolisian di KBRI Thailand itu mengungkapkan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Bogor dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
"Keluar (dari penjara) bulan Agustus Tahun 2020, program asimilasi," tutur Erwin.
Saat ini, RT yang melakukan aksi koboi itu sedang menjalani penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur dan disangkakan pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr8/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jaktim terpaksa melumpuhkan tersangka RT yang melawan saat hendak ditangkap. RT diamankan setelah melakukan mencuri dan melakukan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur. RT diringkus di Cibinong.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan