Kobra Berulah Lagi, Tim Puma Langsung Turun, Tuh Hasilnya

jpnn.com, SELONG - Riad alias Kobra, 38, warga Desa Baru Putik, kecamatan Keruak, Selong, Lombok Timur, kembali ditangkap polisi, Senin (9/8) sekitar pukul 14.40 WITA.
Residivis tersebut ditangkap di rumahnya terkait kasus yang sama, pencurian kendaraan bermotor pada Juli 2021.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim, guna proses penyidikan dan pengembangan penyidikan, untuk mengungkap jaringannya.
Informasi yang dihimpun, Senin, Kobra ditangkap polisi, di rumahnya tanpa perlawanan terkait laporan polisi tertanggal 14 Juli 2021, di mana pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korbannya yang di parkir di pinggir jalan dengan terkunci stang.
Saat korban akan pulang, dikagetkan sepeda motor miliknya, sudah tak di tempat dan kasusnya langsung dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu M Fajri, saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menangkap, satu pelaku kasus curanmor.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, termasuk mengamankan barang bukti, sepeda motor milik korban yang sudah dipreteli," ucapnya.
Ia mengatakan pelaku dan barang bukti, langsung diamankan di sel tahanan, untuk proses hukum.
Riad alias Kobra, 38, warga Desa Baru Putik, kecamatan Keruak, Selong, Lombok Timur, kembali ditangkap polisi, Senin (9/8) sekitar pukul 14.40 WITA.
- Tas Lebaran
- Haerul Sebut Honorer yang Punya Latar Belakang Pendidikan Pertanian Bakal Dijadikan PPL
- Bupati Berani Kirim Surat ke Pusat Meminta SK PPPK 2024 Segera Terbit
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil