Kobra Berulah Lagi, Tim Puma Langsung Turun, Tuh Hasilnya
jpnn.com, SELONG - Riad alias Kobra, 38, warga Desa Baru Putik, kecamatan Keruak, Selong, Lombok Timur, kembali ditangkap polisi, Senin (9/8) sekitar pukul 14.40 WITA.
Residivis tersebut ditangkap di rumahnya terkait kasus yang sama, pencurian kendaraan bermotor pada Juli 2021.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim, guna proses penyidikan dan pengembangan penyidikan, untuk mengungkap jaringannya.
Informasi yang dihimpun, Senin, Kobra ditangkap polisi, di rumahnya tanpa perlawanan terkait laporan polisi tertanggal 14 Juli 2021, di mana pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korbannya yang di parkir di pinggir jalan dengan terkunci stang.
Saat korban akan pulang, dikagetkan sepeda motor miliknya, sudah tak di tempat dan kasusnya langsung dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu M Fajri, saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menangkap, satu pelaku kasus curanmor.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, termasuk mengamankan barang bukti, sepeda motor milik korban yang sudah dipreteli," ucapnya.
Ia mengatakan pelaku dan barang bukti, langsung diamankan di sel tahanan, untuk proses hukum.
Riad alias Kobra, 38, warga Desa Baru Putik, kecamatan Keruak, Selong, Lombok Timur, kembali ditangkap polisi, Senin (9/8) sekitar pukul 14.40 WITA.
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah