Kobra Berulah Lagi, Tim Puma Langsung Turun, Tuh Hasilnya
Lebih lanjut, Fajri mengatakan, pelaku Kobra yang ditangkap ini, merupakan residivis kasus curanmor yang kerap ke luar masuk penjara terkait kasus yang sama.
"Pelaku baru beberapa bulan ke luar dari penjara, kembali beraksi dan kembali ditangkap Tim Puma," katanya.
Dalam kasus ini, Fajri juga mengatakan, hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata pelaku tak beraksi sendiri, tetapi bersama satu orang temannya yang saat ini dalam perburuan, dan identitasnya telah teridentifikasi.
"Kawan pelaku identitasnya sudah kami kantongi, dan saat ini masih buron dan dalam perburuan," sebutnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Riad alias Kobra, 38, warga Desa Baru Putik, kecamatan Keruak, Selong, Lombok Timur, kembali ditangkap polisi, Senin (9/8) sekitar pukul 14.40 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah