Kobra Berulah Lagi, Tim Puma Langsung Turun, Tuh Hasilnya

Lebih lanjut, Fajri mengatakan, pelaku Kobra yang ditangkap ini, merupakan residivis kasus curanmor yang kerap ke luar masuk penjara terkait kasus yang sama.
"Pelaku baru beberapa bulan ke luar dari penjara, kembali beraksi dan kembali ditangkap Tim Puma," katanya.
Dalam kasus ini, Fajri juga mengatakan, hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata pelaku tak beraksi sendiri, tetapi bersama satu orang temannya yang saat ini dalam perburuan, dan identitasnya telah teridentifikasi.
"Kawan pelaku identitasnya sudah kami kantongi, dan saat ini masih buron dan dalam perburuan," sebutnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Riad alias Kobra, 38, warga Desa Baru Putik, kecamatan Keruak, Selong, Lombok Timur, kembali ditangkap polisi, Senin (9/8) sekitar pukul 14.40 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tas Lebaran
- Haerul Sebut Honorer yang Punya Latar Belakang Pendidikan Pertanian Bakal Dijadikan PPL
- Bupati Berani Kirim Surat ke Pusat Meminta SK PPPK 2024 Segera Terbit
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil