Kodam Udayana Resmi Laporkan Pengeroyok Anggota TNI yang Baik Itu

jpnn.com - DENPASAR – Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana di Denpasar, telah melayangkan laporan ke pihak kepolisian terkait aksi brutal pria tegap yang mengeroyok anggota TNI dari Kodam IX/Udayana, Ruli Hamdani, 49, saat berupaya membantu seorang ibu.
“Benar, sudah dilaporkan ke polisi,” kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Letkol Inf. J. Hotman Hutahaen saat dihubungi JPNN.com, Kamis (10/9).
Hotman menyesalkan aksi pengeroyokan tersebut karena prajuritnya saat itu berniat baik untuk membantu seorang ibu. “Kami sesalkan tindakan itu (pengeroyokan, red). Kepala korban memar karena dipukul pakai botol,” kata Hotman.
Untuk diketahui, aksi brutal pria tegap terjadi saat Ruli Hamdani membantu menyeberangkan seorang ibu. Saat itu, di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa (8/3) malam memang sedang ada pawai ogoh-ogoh.
Ruli yang sehari-hari tinggal di Asrama Praja Rakcaka Blok D52, Pemogan, Denpasar Selatan menyempatkan diri bersama keluarganya menonton pawai ogoh-ogoh di Jalan Raya.
Ruli tergerak hatinya membantu seorang ibu yang sedang mendorong motor karena kehabisan bensin, Selasa (8/3) malam. Saat itulah, Ruli justru dikeroyok.
Terhadap aksi brutal itu, sejumlah kalangan menyatakan keprihatinan dan dukungan terhadap Ruli.
“Warga masarakat kayak begitu harus di bumi hanguskan. Bapak TNI-nya kan udah minta izin mau nyebrangin ibu2 yg kehabisan bensin tapi pemudanya enggak terima,,,kejar pak meskipun ke lobang semut,” tulis @Omar bin Khottob lewat akun media social facebook, Rabu (9/3).
DENPASAR – Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana di Denpasar, telah melayangkan laporan ke pihak kepolisian terkait aksi brutal pria tegap
- Menjelang Lebaran, Kesbangpol Jateng Larang Ormas Bertindak Polisional
- Siswa SD Tenggelam di Sungai Lematang Ditemukan Sudah Meninggal
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Mudik Gratis di Sumsel Dibuka, Ini Rute dan Cara Daftarnya
- 2.364 Tenaga Kontrak Daerah Ini Juga Diberi THR, Masing-Masing Rp 1 Juta
- Irmawadani: Revisi SK tidak Memengaruhi Status Kelulusan Para Calon PPPK