Kode 'Bapak Mau Hari Raya' di Kasus Suap Bupati Purbalingga
Rabu, 06 Juni 2018 – 14:30 WIB

SALAM METAL: Bupati Purbalingga Tasdi mengacungkan salam metal saat berada di dalam mobil tahanan KPK, Selasa (5/6). Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.Com
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah tiga orang dari pihak swasta yang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU UU Pemberantasan Tindak Pisana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHPidana. Ketiganya adalah Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.(ipp/JPC)
Baca Juga:
KPK tengah mengusut maksud kode 'bapak mau hari raya' dalam kasus suap kepada Bupati Purbalingga Tasdi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak