Kode 'Bapak Mau Hari Raya' di Kasus Suap Bupati Purbalingga

Kode 'Bapak Mau Hari Raya' di Kasus Suap Bupati Purbalingga
SALAM METAL: Bupati Purbalingga Tasdi mengacungkan salam metal saat berada di dalam mobil tahanan KPK, Selasa (5/6). Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.Com

Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah tiga orang dari pihak swasta yang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU UU Pemberantasan Tindak Pisana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHPidana. Ketiganya adalah Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.(ipp/JPC)


KPK tengah mengusut maksud kode 'bapak mau hari raya' dalam kasus suap kepada Bupati Purbalingga Tasdi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News