Kode Etik Guru Belum Jalan

Kode Etik Guru Belum Jalan
Kode Etik Guru Belum Jalan
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) belum merevisi bentuk keprofesian guru pasca penundaan likuidasi dan peleburan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang dikeluarkan Sekretariat Negara (Setneg) pada 17 Juni 2010 lalu. Keprofesian yang memuat tentang kode etik guru pun terancam molor direalisasikan.

 

"Grand desain lamanya sudah ada," tutur Mendiknas M. Nuh. Dia mengatakan, seharusnya setiap perilaku guru dalam menjalankan tugas diatur sesuai dengan UU Guru dan Dosen  tahun 2005 dalam bentuk kode etik.

 

Nuh mengungkapkan, sejak lima tahun dibuatnya UU tersebut, Kemendiknas belum menemukan lembaga independent yang bisa mengawasi jalannya kode etik. "Karena pengawasan itu bukan dari kami, tapi lembaga lain," tuturnya.

 

Lembaga independen itu, lanjut Nuh, bisa dalam bentuk badan, asosiasi, atau ikatan yang mengatur dan mengawasi guru. Yang nantinya diharapkan mampu menyiapkan pengembangan dan peningkatan keprofesian guru. "Termasuk memberi advokasi dan bantuan kepada anggota profesi terkait masalah di bidang keprofesiannya," ucap mantan menteri komunikasi dan informasi (menkominfo) itu.

 

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) belum merevisi bentuk keprofesian guru pasca penundaan likuidasi dan peleburan Ditjen Peningkatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News