Kode Etik Guru Belum Jalan
Senin, 02 Agustus 2010 – 02:31 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) belum merevisi bentuk keprofesian guru pasca penundaan likuidasi dan peleburan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang dikeluarkan Sekretariat Negara (Setneg) pada 17 Juni 2010 lalu. Keprofesian yang memuat tentang kode etik guru pun terancam molor direalisasikan.
"Grand desain lamanya sudah ada," tutur Mendiknas M. Nuh. Dia mengatakan, seharusnya setiap perilaku guru dalam menjalankan tugas diatur sesuai dengan UU Guru dan Dosen tahun 2005 dalam bentuk kode etik.
Nuh mengungkapkan, sejak lima tahun dibuatnya UU tersebut, Kemendiknas belum menemukan lembaga independent yang bisa mengawasi jalannya kode etik. "Karena pengawasan itu bukan dari kami, tapi lembaga lain," tuturnya.
Lembaga independen itu, lanjut Nuh, bisa dalam bentuk badan, asosiasi, atau ikatan yang mengatur dan mengawasi guru. Yang nantinya diharapkan mampu menyiapkan pengembangan dan peningkatan keprofesian guru. "Termasuk memberi advokasi dan bantuan kepada anggota profesi terkait masalah di bidang keprofesiannya," ucap mantan menteri komunikasi dan informasi (menkominfo) itu.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) belum merevisi bentuk keprofesian guru pasca penundaan likuidasi dan peleburan Ditjen Peningkatan
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon