Kode Etik Guru Belum Jalan
Senin, 02 Agustus 2010 – 02:31 WIB
Sebelum muncul lembaga independen, kata Nuh, guru belum biasa dianggap sebagai profesi. Melainkan sebagai pekerjaan. Mantan Rektor ITS Surabaya itu menegaskan, sebuah profesi akan selalu diikuti dengan pelaksanaan kode etik. "Karena yang mengawasi kode etik dan yang menetapkan profesi nanti ya lembaga itu," ucapnya.
Baca Juga:
Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Ahmad Dasuki menambahkan, kode etik penting untuk direalisasikan secepatnya. Menurut Dasuki, hal itu dikarenakan banyak muncul kasus guru melanggar kode etik yang sudah ditetapkan. "Karena memang belum di sosialisasikan secara luas," paparnya.
Dia mengungkapkan, kode etik itu secara resmi telah dibahas tuntas bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Namun pascapeleburan PMPTK, kata Dasuki, pihaknya belum membahas ulang desain baru pelaksanaan keprofesian guru. "Karena pasti nanti akan berbeda," terangnya.
Dasuki menyebutkan, kode etik guru diantaranya membahas tentang perilaku guru selama menjalankan profesinya. Termasuk loyal terhadap tugas, penguasaan proses belajar mengajar, memahami karakteristik siswa, dan larangan adanya pelecehan terhadap murid. "Ini perlu diawasi, jika memang dianggap perlu bantuan hukum. Nah disitu nanti lembaga independent itu berfungsi," jelasnya. (nuq)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) belum merevisi bentuk keprofesian guru pasca penundaan likuidasi dan peleburan Ditjen Peningkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menuju Universitas Kelas Dunia, Langkah Perguruan Tinggi Menjadi Pemain Global
- Diksarmendispra Ditutup, 721 Capra Patama IPDN Dikukuhkan 3 Oktober
- President University Berjaya di Global Hackathon Startup Competition Korea
- Demi Lolos PTN, Ribuan Siswa di Jambi Antusias Ikut Webinar Pendidikan GO
- Algorithmics Bantu Kembangkan Kreativitas-Berpikir Logis Anak Melalui Kelas Pemrograman
- GO Bocorkan Strategi Lolos Seleksi PTN dan PT Kedinasan