Kode Etik Guru Belum Jalan
Senin, 02 Agustus 2010 – 02:31 WIB

Kode Etik Guru Belum Jalan
Sebelum muncul lembaga independen, kata Nuh, guru belum biasa dianggap sebagai profesi. Melainkan sebagai pekerjaan. Mantan Rektor ITS Surabaya itu menegaskan, sebuah profesi akan selalu diikuti dengan pelaksanaan kode etik. "Karena yang mengawasi kode etik dan yang menetapkan profesi nanti ya lembaga itu," ucapnya.
Baca Juga:
Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Ahmad Dasuki menambahkan, kode etik penting untuk direalisasikan secepatnya. Menurut Dasuki, hal itu dikarenakan banyak muncul kasus guru melanggar kode etik yang sudah ditetapkan. "Karena memang belum di sosialisasikan secara luas," paparnya.
Dia mengungkapkan, kode etik itu secara resmi telah dibahas tuntas bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Namun pascapeleburan PMPTK, kata Dasuki, pihaknya belum membahas ulang desain baru pelaksanaan keprofesian guru. "Karena pasti nanti akan berbeda," terangnya.
Dasuki menyebutkan, kode etik guru diantaranya membahas tentang perilaku guru selama menjalankan profesinya. Termasuk loyal terhadap tugas, penguasaan proses belajar mengajar, memahami karakteristik siswa, dan larangan adanya pelecehan terhadap murid. "Ini perlu diawasi, jika memang dianggap perlu bantuan hukum. Nah disitu nanti lembaga independent itu berfungsi," jelasnya. (nuq)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) belum merevisi bentuk keprofesian guru pasca penundaan likuidasi dan peleburan Ditjen Peningkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Bantu Masyarakat, Mahasiswa UTA '45 Bagikan 500 Paket Sembako di Sunter
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda