Kode Etik Lolos, Nazaruddin Incar Pidanakan Pimpinan KPK
Jumat, 07 Oktober 2011 – 07:00 WIB
Tidak pernah ditutinya permintaan Nazaruddin untuk dikonfrontir dengan Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja juga merupakan pertanda ada yang tidak beres. Terakhir, komite etik tidak memeriksa Andi Naragong, melainkan Andi Muhayat. "Padahal klien saya sudah mengatakan jika yang menemui Chandra bukan Andi Muhayat, melainkan Andi Naragong," imbuhnya.
Ternyata, prediksi pihak Nazaruddin benar, Komite Etik menyatakan bahwa para pimpinan KPK tidak bersalah, meski untuk Chandra dan Haryono Umar, ada anggota komite yang menyatakan mereka telah melakukan pelanggaran ringan dan diminta untuk lebih berhati-hati.
Perjuangan Nazaruddin belum berakhir. Suami Neneng Sri Wahyuni ini masih kukuh bahwa Chandra tidak hanya melanggar kode etik, melainkan juga telah melakukan tindak pidana karena menerima suap dari beberapa pihak. Untuk itu, kata Alfrian dirinya akan menyiapkan amunisi baru untuk menjerat Chandra.
Tapi, untuk saat ini pihaknya masih memilih menunggu tindakan para penegak hukum yang lainnya. Dia berharap kepolisian dan kejaksaan bisa menelusuri dugaan tindak pidana tersebut. "Kami masih menunggu dan percaya kepada institusi-institusi itu. Tapi kalau mereka tidak juga bergerak lihat saja," katanya.
JAKARTA - Pihak tersangka kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengaku tidak kaget dengan hasil keputusan Komite Etik yang menyatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?