Kodok Curi Emas 50 Gram, Lalu Menghilang 10 Bulan, Begitu Nongol Langsung Ditangkap
Sabtu, 11 September 2021 – 15:22 WIB

RL alias Kodok (36), pelaku kasus pencurian atau pembobolan rumah, saat di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu (8/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tambora guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial RL alias Kodok, 36, pelaku kasus pencurian di sebuah rumah, Jalan Ternate VI, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (26/11), simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi