Kodok Curi Emas 50 Gram, Lalu Menghilang 10 Bulan, Begitu Nongol Langsung Ditangkap
Sabtu, 11 September 2021 – 15:22 WIB
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tambora guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial RL alias Kodok, 36, pelaku kasus pencurian di sebuah rumah, Jalan Ternate VI, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (26/11), simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi