Kogabwilhan II Bantu Rakyat Surabaya Hadapi Penanganan Pandemi Covid-19
jpnn.com, SURABAYA - Panglima TNI memerintahkan Panglima Komando Wilayah Pertahanan II (Pangkogabwilhan II) untuk membantu melakukan penanganan kasus Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur.
Menyikapi perintah Panglima TNI tersebut, Pangkogabwilhan II membentuk Satgas Kesehatan TNI untuk segera melakukan penguatan unsur Sumber Daya Manusia (SDM) dan mendirikan Rumah Sakit Lapangan Indrapura, Surabaya-Jawa Timur, beberapa waktu yang lalu.
Satgas Kesehatan TNI yang dibentuk terdiri Korps Kesehatan Militer TNI AD sejumlah 22 personel, Kesehatan TNI AL 7 personel, dan Kesehatan TNI AU 3 personel yang bertugas terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020. Unsur kesehatan militer TNI AD yang terlibat dalam satgas seluruhnya berasal dari Kesdam V/Brawijaya.
Seiring dengan pembentukan Satgas Kesehatan TNI, Presiden RI melalui Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memerintahkan agar Pangkogabwilhan II mengelola Rumah Sakit Lapangan Indrapura, dengan Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad) 4 yaitu Pangdam V/Brawijaya beserta unsur Badan Pelaksana Balak Kodam sebagai pelaksana. Kesdam V/Brawijaya sebagai unsur utama Balak Kodam di bidang kesehatan melaksanakan perkuatan personel.
Hal tersebut dilakukan demi membantu terwujudnya secara optimal pengelolaan Rumah Sakit Lapangan Indrapura, dengan prioritas kerja bersama dan mengutamakan sinergitas dengan segenap unsur lain yang terlibat dalam pengelolaan Rumah Sakit tersebut.
Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Indrapura Surabaya atau disebut "RSLKI" saat ini menempati gedung Puslitbang Humaniora dan Manajemen Kemenkes yang terletak di jalan Indrapura Nomor 17 Surabaya. Luas Gedung adalah 17.728 m2 menempati tanah seluas 54.000 m2.
Gedung yang dibangun pada tahun 1954 ini sempat digunakan berganti sebagai kantor, lembaga pendidikan dan Rumah Sakit Khusus Penyakit Kulit dan Kelamin sebelum terakhir berfungsi sebagai Lembaga Pendidikan Akupunktur, Akademi Refraksi, Museum Cagar Budaya Kesehatan dan UPF Litbang Kemenkes.
Rumah Sakit yang dikelola oleh TNI tersebut berkapasitas tempat tidur 357, dikhususkan bagi pasien konfirm positif dengan Swab PCR dengan derajat ringan hingga sedang. Hal ini berguna untuk merelaksasi rumah sakit rujukan utama yang ada, secara otomatis terjadi klasterisasi Rumah Sakit sehingga tidak terjadi penumpukan pasien dan bisa lebih berkonsentrasi merawat pasien dengan derajat berat dan critical III.
Panglima TNI memerintahkan Panglima Komando Wilayah Pertahanan II (Pangkogabwilhan II) untuk membantu melakukan penanganan kasus Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti