KOI: Pordasi tak Berhak Membina Equestrian

6. Bahwa PUTUSAN CAS tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia, karena berdasarkan Pasal 66 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA, PORDASI tidak pernah mendaftarkan PUTUSAN CAS tersebut, dan tidak akan pernah bisa mendaftarkan PUTUSAN CAS tersebut untuk pelaksanaannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak bisa memenuhi persyaratan dasar untuk dapat dilaksanakannya putusan arbitrasi asing di Indonesia, yaitu (i) sengketa tersebut harus termasuk di dalam ruang lingkup perdagangan dan (ii) tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka kami menggunakan hak kami sebagaimana disediakan di dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA untuk membatalkan dan menolak PUTUSAN CAS tersebut di hadapan badan peradilan Republik Indonesia, dan oleh karenanya, klaim PORDASI di media-media yang mengatakan bahwa KOI tidak mematuhi PUTUSAN CAS adalah tidak benar dan menyesatkan.
JAKARTA – Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) akhirnya tak boleh melakukan pembinaan terhadap Qquestrian. Meski memenangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Live Streaming Bali United Vs Dewa United: Psywar dari Messidoro
- Megawati Hangestri Memilih tak Perpanjang Kontrak, Red Sparks Beri Respons Berkelas
- Jojo Tembus Perempat Final Kejuaraan Asia 2025
- Febri Hariyadi Kembali Berlatih, Pelatih Persib Bojan Hodak Beri Sinyal Positif
- Live Streaming PSM Makassar Vs Semen Padang: Seperti Final
- Menjelang Timnas U-17 Indonesia vs Afghanistan, Nova Arianto Mencoba Lupakan Ini