Kok Bisa Anak Bupati Majalengka Pelaku Kasus Penembakan Hanya Dituntut Ringan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menilai tuntutan jaksa untuk anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam terkait kasus penembakan kontraktor Panji Pamungkasandi terlalu ringan.
Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dituntut jaksa dengan hukuman dua bulan penjara dalam persidangan di PN Majalengka, Kamis (26/12).
Irfan dituntut karena melanggar pasal 360 KUHP Ayat 2 karena kelalaian yang mengakibatkan korbannya luka.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai tuntutan terlalu ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, tegas Roni, sapaannya, bisa menjadi preseden buruk terhadap perkara serupa di masa mendatang.
"Menurut saya, tuntutan ini merupakan preseden buruk karena terlalu ringan. Ini akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya cuma dua bulan,” kata Roni Sabtu (28/12).
Legislator dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu mengatakan penegakan hukum secara tegas sangat diperlukan mengingat maraknya penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini.
Dia menegaskan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan supaya kejadian yang sama tidak terulang.
"Kalau tuntutannya ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya masa cuma dua bulan? Nanti orang sedikit-sedikit nembak,” ujar wakil rakyat asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu.
Anak Bupati Majalengka hanya dituntut dua bulan penjara oleh jaksa setelah terlibat kasus penembakan seorang kontraktor.
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Ada Senjata Laras Panjang & 3 Butir Peluru di Lokasi Sabung Ayam, Siapa Pemiliknya?
- Prajurit TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- Kanit Reskrim Polsek Kurima Ditembak OTK, Pelaku Langsung Diburu
- Pria di Bogor Tewas Ditembak OTK, Warga Beri Kesaksian Begini Tentang Korban
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng