Kok Bisa Anak Bupati Majalengka Pelaku Kasus Penembakan Hanya Dituntut Ringan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menilai tuntutan jaksa untuk anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam terkait kasus penembakan kontraktor Panji Pamungkasandi terlalu ringan.
Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dituntut jaksa dengan hukuman dua bulan penjara dalam persidangan di PN Majalengka, Kamis (26/12).
Irfan dituntut karena melanggar pasal 360 KUHP Ayat 2 karena kelalaian yang mengakibatkan korbannya luka.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai tuntutan terlalu ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, tegas Roni, sapaannya, bisa menjadi preseden buruk terhadap perkara serupa di masa mendatang.
"Menurut saya, tuntutan ini merupakan preseden buruk karena terlalu ringan. Ini akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya cuma dua bulan,” kata Roni Sabtu (28/12).
Legislator dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu mengatakan penegakan hukum secara tegas sangat diperlukan mengingat maraknya penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini.
Dia menegaskan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan supaya kejadian yang sama tidak terulang.
"Kalau tuntutannya ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya masa cuma dua bulan? Nanti orang sedikit-sedikit nembak,” ujar wakil rakyat asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu.
Anak Bupati Majalengka hanya dituntut dua bulan penjara oleh jaksa setelah terlibat kasus penembakan seorang kontraktor.
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- Cemburu hingga Soal Utang Jadi Motif Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjaga Tanah di Palembang, Ini Kronologi dan Motifnya
- Langkah Karna Sobahi Maju di Pilbup Majalengka Terganjal Kasus Korupsi Keluarga
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya