Kok Bisa e-KTP yang Ditemukan di Pondok Kopi Masih Utuh?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengaku belum mengetahui mengapa ribuan keping e-KTP yang ditemukan di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (8/12) lalu belum dipotong.
Padahal, menurut standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan Kemendagri, semua e-KTP yang tidak terpakai, maupun rusak, harus dipotong pada bagian ujung.
Zudan hanya menegaskan, e-KTP yang diduga sengaja dibuang oknum tertentu tersebut, merupakan cetakan pertama yang dicetak langsung oleh konsorsium.
"Jadi, generasi KTP elektronik pertama itu dicetak langsung oleh konsorsium. Ya, kami nggak tahu kenapa belum dipotong. Nanti kalau sudah ketemu pelakunya baru bisa diketahui kenapa belum dipotong. Ini sedang didalami," ujar Zudan di sela-sela diskusi yang digelar Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Menteng, Jakarta, Selasa (11/12).
Zudan juga menegaskan, kasus dugaan pembuangan e-KTP baru pertama kali terjadi, yaitu temuan yang di Pondok Kopi, Duren Sawit.
"Ini merupakan tindak pidana, maka solusinya sanksi tegas pada orang yang membuang dokumen negara," ucapnya.
Zudan kemudian meminta seluruh jajaran dukcapil dari pusat hingga daerah berhati-hati dan teliti dalam menjalankan tugas. Karena e-KTP merupakan dokumen negara.
"Maka kehati-hatian kami secara internal, itu semua dokumen KTP elektronik yang rusak, tidak terpakai, harus segera dipotong," katanya.
Kasus dugaan pembuangan e-KTP baru pertama kali terjadi, yaitu temuan yang di Pondok Kopi, Duren Sawit.
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP