Kok Bisa Mbak? Digombali, Ditiduri, Mobil pun Dibawa Lari
jpnn.com - SURABAYA - Anggota Resmob Polrestabes Surabaya membekuk Edi Prasetyo (38), pria asal Tunggak, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah ini.
Edi dibekuk karena dilaporkan telah membawa kabur mobil milik perempuan inisial Si (28), pacar tersangka tinggal di Japanan Kidul, Japanan, Mojokerto.
Tersangka yang juga menjadi anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBH-DKI) ini, berpacaran dengan Si sudah 5 tahun. Ketika kembali bertemu Si, kemudian Edi mengajak jalan-jalan dan chek-in di Hotel Sulawesi di Jalan Embong Cerme.
"Setelah berada di dalam kamar, tersangka pamit turun untuk menghubungi seseorang dengan meminjam HP korban. Ternyata tersangka kabur membawa mobil korban," terang AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (6/6).
Karena tersangka tidak bisa dihubungi lagi, Si yang sudah dijanjikan akan dinikahi ini melapor ke polisi. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui jika tersangka ada di daerah Jawa Tengah.
Sedangkan untuk menghilangkan jejak, mobil Honda Jazz milik korban yang sebelumnya nopol S-1788-NG diganti tersangka menjadi D 1 RA.
"Tersangka kami tangkap sehari sebelum melangsungkan pernikahannya di Jawa Tengah. Dalam penyidikan tersangka juga melakukan penggelapan mobil di Sidoarjo dan Grobogan. Kini kami masih melakukan pengembangan kasus ini," pungkas kasat. (tyo)
SURABAYA - Anggota Resmob Polrestabes Surabaya membekuk Edi Prasetyo (38), pria asal Tunggak, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah ini. Edi dibekuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung