Kok Bisa SDA Keluarkan SK dari Dalam Rutan?
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung Hasan Husaeri heran Suryadharma Ali yang tengah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, bisa mengeluarkan surat keputusan dalam kapasitas sebagai ketua umum PPP. Dia pun mempertanyakan kepada KPK apakah benar SDA bisa menggelar rapat untuk pengambilan keputusan meski kini berada di dalam tahanan.
Hasan menjelaskan, pascadikeluarkannya SK Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly yang memperpanjang kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung, ada beberapa surat yang pihaknya terima dari SDA.
"Kami mengetahui bahwa selama ini beliau lagi dalam masalah, lagi dalam ujian di dalam tahanan KPK," kata dia usai bertemu dengan Karutan KPK, Jumat (4/3).
Menurut dia, setiap pengambilan keputusan harian itu harus dihadiri setengah plus satu pengurus harian. Artinya, jika SDA benar mengeluarkan SK maka harus dirapatkan secara kolektif kolegial dan dicatat sekretariat. "Kalau jumlah kami pengurus harian 54, minimal 27 orang harus menghadiri rapat di KPK. Itu yang kami pertanyakan," kata dia.
Sementara, pihak Rutan KPK menjelaskan bahwa setiap bertamu itu maksimal lima orang di dalam ruang yang sama. "Itu yang kami pertanyakan dalam rapat pengurus harian," jelasnya.
Menurut dia, surat terakhir yang dikeluarkan SDA tertanggal 2 Maret 2016. Artinya, surat itu dikeluarkan dua hari yang lalu atau Rabu. Dia mengatakan, biasanya kalau kunjungan ke tahanan itu Senin dan Kamis. "Kebetulan Pak SDA dalam pemeriksaan kedokteran, berobat (saat itu)," paparnya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, memang benar SDA izin berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat pada 2 Maret 2016 dari pukul 9.00-18.30. SDA melakukan pemeriksaan fisioterapi, karena sakit punggung.
Nah, saat ditanya apakah saat itu SDA juga menggelar rapat terkait PPP, Yuyuk mengaku tidak mengetahuinya. "Saya belum bisa memberikan info apa yang dilakukan selama seharian itu. Nanti akan ditanyakan ke yang berwenang, pengawal tahanan," kata Yuyuk, Jumat (4/3). (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah