Kok Data Jumlah TKA Beda Jauh? Patut Dipertanyakan

Kok Data Jumlah TKA Beda Jauh? Patut Dipertanyakan
Tenaga kerja asing asal Tiongkok di Mapolda Banten beberapa waktu lalu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara warga asing yang tidak mengurus izin, belum terdeteksi berapa jumlahnya. ”Kalau (TKA ilegal) yang ditemukan selama ini tidak sampai 1.000,” dalihnya.

Sementara itu, Presiden Joko widodo kembali membantah menjamurnya tenaga kerja asing tanpa skill di Indonesia.

Namun, kali ini dia memberikan contoh lewat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Minahasa dan Lampung. Kedua proyek itu menggunakan tenaga kerja lokal.

’’Kita lihat di Lahendong (Minahasa), Tenaga Kerja Asing itu hanya datang sebentar di awal-awal, bantu kita siap-siap,’’ ujarnya usai peresmian PLTP Lahendong dan Ulubelu di Minahasa kemarin (27/12). Keberadaan TKA itu untuk keperluan transfer teknologi kepada tenaga kerja lokal.

Untuk selanjutnya, proyek itu digarap oleh tenaga lokal hingga selesai dan beroperasi. PLTP Lahendong menyerap 750 tenaga kerja lokal. Sementara, PLTP Ulubelu di Tanggamus, Lampung, menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja lokal dalam proses pembangunannya.

’’Jangan ada yang percaya dan sebar fitnah soal tenaga kerja dan investasi yang dibilang sebagai ancaman,’’ lanjutnya.

Bila memang ada tenaga kerja asing ilegal, sudah ada lembaga yang berwenang untuk menindak. Yakni, Imigrasi dan Kemenaker.

Kedua instansi tersebut memiliki fungsi masing-masing. Imigrasi menangani keluar masuknya warga asing, sementara Kemenaker menangani persoalan ketenagakerjaan. (tyo/byu/jun/dod)

JPNN.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut tenaga kerja asing (TKA) ilegal tidak sampai angka 1.000. Data itu patut dipertanyakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News