Kok DPRD DKI Jakarta Rapat di Puncak Enggak Lapor kepada Satgas Covid-19?

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Bupati Bogor yang juga menjabat Ketua Satgas COVID-19 setempat, Ade Yasin mengatakan tak menerima laporan rencana rapat DPRD DKI Jakarta yang melibatkan 800 peserta di kawasan Puncak, Bogor.
"Belum ada laporan, belum ada izin juga, kalau 800 (orang) berarti jumlahnya besar banget. Setiap acara, apalagi pertemuan besar di Kabupaten Bogor tentunya harus ada izin atau rekomendasi dari Satgas COVID-19," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis (22/10).
Ia menyebutkan bahwa setiap acara atau pun rapat di Kabupaten Bogor jumlah pesertanya dibatasi, yaitu maksimal 150 orang dengan durasi maksimal tiga jam.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.
"Kenapa 150 orang, karena kami meminimalisasi ketika ada kejadian di satu tempat terkena COVID ini untuk memudahkan tracking," kata Ade Yasin.
Tak hanya acara rapat ataupun seminar, aturan tersebut juga berlaku untuk resepsi pernikahan dan khitanan.
Aturan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 12 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020.
"Dari manapun datangnya tamu, tetapi kalau acaranya di Kabupaten Bogor, itu syaratnya adalah rekomendasi Satgas COVID-19. Kenapa harus ada rekomendasi? Karena kami sedang memerangi COVID," tuturnya.
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja anggaran di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
- Warga Jakarta Waspada, Puncak Bogor Diguyur Hujan, Bendung Katulampa Siaga 1
- Serap Aspirasi Warga, Alia Laksono Hadiri Musrenbang Kecamatan Duren Sawit
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- PSI Kritik Kenaikan Tarif Air Bersih, Akademisi Beri Penjelasan Begini
- Brutal, KKB Bakar Gedung Sekolah & Kantor Kampung di Puncak