Kok DPRD DKI Jakarta Rapat di Puncak Enggak Lapor kepada Satgas Covid-19?
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Bupati Bogor yang juga menjabat Ketua Satgas COVID-19 setempat, Ade Yasin mengatakan tak menerima laporan rencana rapat DPRD DKI Jakarta yang melibatkan 800 peserta di kawasan Puncak, Bogor.
"Belum ada laporan, belum ada izin juga, kalau 800 (orang) berarti jumlahnya besar banget. Setiap acara, apalagi pertemuan besar di Kabupaten Bogor tentunya harus ada izin atau rekomendasi dari Satgas COVID-19," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis (22/10).
Ia menyebutkan bahwa setiap acara atau pun rapat di Kabupaten Bogor jumlah pesertanya dibatasi, yaitu maksimal 150 orang dengan durasi maksimal tiga jam.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.
"Kenapa 150 orang, karena kami meminimalisasi ketika ada kejadian di satu tempat terkena COVID ini untuk memudahkan tracking," kata Ade Yasin.
Tak hanya acara rapat ataupun seminar, aturan tersebut juga berlaku untuk resepsi pernikahan dan khitanan.
Aturan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 12 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020.
"Dari manapun datangnya tamu, tetapi kalau acaranya di Kabupaten Bogor, itu syaratnya adalah rekomendasi Satgas COVID-19. Kenapa harus ada rekomendasi? Karena kami sedang memerangi COVID," tuturnya.
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja anggaran di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah