Kok DPRD DKI Jakarta Rapat di Puncak Enggak Lapor kepada Satgas Covid-19?
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Bupati Bogor yang juga menjabat Ketua Satgas COVID-19 setempat, Ade Yasin mengatakan tak menerima laporan rencana rapat DPRD DKI Jakarta yang melibatkan 800 peserta di kawasan Puncak, Bogor.
"Belum ada laporan, belum ada izin juga, kalau 800 (orang) berarti jumlahnya besar banget. Setiap acara, apalagi pertemuan besar di Kabupaten Bogor tentunya harus ada izin atau rekomendasi dari Satgas COVID-19," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis (22/10).
Ia menyebutkan bahwa setiap acara atau pun rapat di Kabupaten Bogor jumlah pesertanya dibatasi, yaitu maksimal 150 orang dengan durasi maksimal tiga jam.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.
"Kenapa 150 orang, karena kami meminimalisasi ketika ada kejadian di satu tempat terkena COVID ini untuk memudahkan tracking," kata Ade Yasin.
Tak hanya acara rapat ataupun seminar, aturan tersebut juga berlaku untuk resepsi pernikahan dan khitanan.
Aturan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 12 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020.
"Dari manapun datangnya tamu, tetapi kalau acaranya di Kabupaten Bogor, itu syaratnya adalah rekomendasi Satgas COVID-19. Kenapa harus ada rekomendasi? Karena kami sedang memerangi COVID," tuturnya.
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja anggaran di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh