Kok Gampang Banget Reza Artamevia dapat Rehabilitasi?
Rabu, 07 September 2016 – 05:52 WIB
Selain surat dari Polda NTB, alasan BNNP NTB melakukan rehabilitasi berdasarkan pasal 54 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dimana pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
”Hasil assessment Reza dkk dengan tim dokter BNNP NTB menyatakan seperti itu, mereka tidak mengetahui kalau aspat yang digunakan saat itu merupakan narkoba,” ungkap dia.
”Jadi saya pikir ini hanya kesalahpahaman dalam memahami pasal dalam UU 35 Tahun 2009 saja,” tandas Sriyanto.(dit/r2/sam/jpnn)
MATARAM - Keputusan merehabilitasi Reza Artamevia dkk menyisakan polemik. Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram Prof Zainal Asikin menganggap,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil