Kok Gampang Banget Reza Artamevia dapat Rehabilitasi?
Rabu, 07 September 2016 – 05:52 WIB

Reza Artamevia. Foto: Ivan/Lombok Post/dok.JPNN.com
Selain surat dari Polda NTB, alasan BNNP NTB melakukan rehabilitasi berdasarkan pasal 54 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dimana pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
”Hasil assessment Reza dkk dengan tim dokter BNNP NTB menyatakan seperti itu, mereka tidak mengetahui kalau aspat yang digunakan saat itu merupakan narkoba,” ungkap dia.
”Jadi saya pikir ini hanya kesalahpahaman dalam memahami pasal dalam UU 35 Tahun 2009 saja,” tandas Sriyanto.(dit/r2/sam/jpnn)
MATARAM - Keputusan merehabilitasi Reza Artamevia dkk menyisakan polemik. Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram Prof Zainal Asikin menganggap,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi