Kok KPK Belum Umumkan Zumi Zola Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang sudah berstatus tersangka dilarang bepergian ke ke luar negeri (LN).
KPK mengajukan pencegahan terhadap pemeran Soerono dalam film Merah Putih untuk enam bulan ke depan berlaku sejak Kamis (25/1). Status pencegahan itu untuk memudahkan proses hukum kasus suap “ketok palu” APBD Jambi 2018.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pencegahan langsung dilakukan setelah pihaknya menerima surat KPK.
Dalam surat itu, selain tertulis identitas dan jabatan Zola, juga tercantum status tersangka serta alasan pencegahan.
”Pencegahan karena keberadaan beliau (Zola) diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi,” ujar Agung kemarin (1/2).
Sementaara itu, pimpinan KPK hingga kemarin petang belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka suami Sherrin Tharia tersebut.
Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan alat bukti.
Dengan demikian, KPK belum bisa menyampaikan perkembangan kasus rasuah di Jambi tersebut.
Dalam surat KPK ke Ditjen Imigrasi tertulis bahwa Gubernur Jambi Zumi Zola berstatus tersangka.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI