Kok KPK Belum Umumkan Zumi Zola Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang sudah berstatus tersangka dilarang bepergian ke ke luar negeri (LN).
KPK mengajukan pencegahan terhadap pemeran Soerono dalam film Merah Putih untuk enam bulan ke depan berlaku sejak Kamis (25/1). Status pencegahan itu untuk memudahkan proses hukum kasus suap “ketok palu” APBD Jambi 2018.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pencegahan langsung dilakukan setelah pihaknya menerima surat KPK.
Dalam surat itu, selain tertulis identitas dan jabatan Zola, juga tercantum status tersangka serta alasan pencegahan.
”Pencegahan karena keberadaan beliau (Zola) diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi,” ujar Agung kemarin (1/2).
Sementaara itu, pimpinan KPK hingga kemarin petang belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka suami Sherrin Tharia tersebut.
Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan alat bukti.
Dengan demikian, KPK belum bisa menyampaikan perkembangan kasus rasuah di Jambi tersebut.
Dalam surat KPK ke Ditjen Imigrasi tertulis bahwa Gubernur Jambi Zumi Zola berstatus tersangka.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut