Kok Tega, Jual Beras Campur Pemutih Pakaian
jpnn.com, BLITAR - Tim Satgas Pangan Polres Blitar, Jatim menggerebek lokasi usaha pemolesan beras yang dicampur bahan kimia berupa pemutih pakaian.
Usaha beras itu milik Sujoko, warga Desa Tepas, Kecamatan Kesamben.
Usaha beras ilegal ini digerebek, karena memoles beras kualitas rendah menggunakan bahan kimia pemutih pakaian.
Dari lokasi, polisi menemukan sebuah cairan kimia yang diduga merupakan pemutih pakaian sebagai campuran pemolesan beras.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sembilan sembilan ton beras siap jual, yang sudah dipoles menggunakan cairan kimia tersebut.
"Polisi juga mengamankan lima belas ton beras, yang belum dipoles di gudang milik pelaku," ujar Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya.
Slamet mengatakan, modus pelaku, yakni menggiling beras kualitas rendah.
"Dalam gilingan itu juga dimasukkan pemutih pakaian, sehingga hasil gilingan keluar berwarna putih dan wangi," tegasnya.