Kok yang Kembalikan Duit E-KTP tidak Dijerat?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Umam yakin penuntasan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan memakan waktu lama.
Saat ini, memang dakwaan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah berjalan.
Namun, bisa saja nanti akan ada lagi tersangka yang ditetapkan dan diproses ke persidangan.
“Saya rasa kasus ini akan lama sekali. Kalau bisa selesai dalam dua tahun, ini prestasi,” kata Chairul saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
Dia menambahkan, melihat besarnya kerugian negara dalam e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun, tentu akan banyak sekali saksi yang dihadirkan di persidangan.
Selain itu, dia mengatakan, kasus e-KTP akan panjang karena sudah ada orang yang mengembalikan uang kepada KPK.
Sayangnya, kata dia, orang yang sudah mengembalikan uang itu tidak dijadikan tersangka dan didakwa bersama-sama.
Padahal, lanjut dia, dalam pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian uang tidak menghapuskan pidana dari orang didakwa dengan pasal 2 atau 3.
Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Umam yakin penuntasan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik
- KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari
- Sekjen PDIP Dianggap Ganggu Hubungan Demokrat dan Jokowi
- Novanto Gagal Tembak Elite PDIP Dalam Kasus Korupsi E-KTP?
- Kasus e-KTP, Demokrat Minta PDIP tak Cuci Tangan
- Simpan Rekaman Setnov, Dibuka sebagai Jurus Pamungkas
- Setnov: Giliran gua Dikejar sama KPK, Ongkos Rp 20 Miliar