Kokoh Afiat Sebut Satgas Antimafia Bola Sita Barang Bukti Liga Lama
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono menghadirkan saksi Kokoh Afiat, direktur keuangan PT Liga Indonesia yang juga pimpinan Persija Jakarta.
Kesaksian Kokoh cukup menarik, mengingat Kokoh adalah saksi yang menandatangani berita acara sita dari Satgas Anti Mafia Bola setelah menggeledah kantor PT Liga Indonesia di Kawasan Rasuna, Jakarta, awal Februari silam.
Diungkapkan Kokoh bahwa dirinya menandatangani berita acara sita yang berisi barang-barang berupa CPU milik Liga Indonesia, alat penghancur kertas milik Liga Indonesia berikut sisa kertas yang masih ada di situ.
Padahal semua dokumen itu adalah dokumen lama di masa Liga Indonesia masih menjadi operator Liga 1 dan 2.
BACA JUGA: Besok, Raisa Beri Kejutan untuk Penggemar
“Sejak awal tahun 2016, Liga Indonesia sudah berhenti dan tidak menjadi operator lagi. Diganti dengan PT Liga Indonesia Baru, yang berkantor di Menara Sudirman Jakarta. Saksi dan terdakwa sama sekali tidak menjadi pengurus dalam perusahaan operator kompetisi tersebut,” jelas Kokoh menjawab pertanyaan PH terdakwa, Selasa (18/6/2019) di PN Jakarta Selatan.
Ditambahkan saksi lainnya, Subekti, staf keuangan Liga Indonesia yang memerintahkan saksi sebelumnya —Tri Nursalim, untuk menghancurkan kertas, mengungkapkan bahwa kertas tersebut adalah dokumen keuangan Liga Indonesia, yang diketahui dari saksi Kokoh, bahwa dokumen itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi penyidikan satgas terkait perkara pengaturan skor yang kini disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah dengan terdakwa Priyanto dkk.
“Apalagi perkara Banjarnegara itu Liga 3, sedangkan dulu, Liga Indonesia waktu masih aktif, hanya menjalankan Liga 1 dan 2. Jadi semua barang yang disita dari kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada hubungan dengan perkara yang disidik satgas anti mafia bola,” urai anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin.
Sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono menghadirkan saksi Kokoh Afiat, direktur keuangan PT Liga Indonesia yang juga pimpinan Persija Jakarta.
- Tok Tok Tok... Hukuman 1,5 Tahun Bui untuk Jokdri
- JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 2,5 Tahun Bui buat Jokdri
- Pengacara Jokdri Optimistis Bisa Patahkan Dalil Tuntutan Jaksa
- Menangis, Joko Driyono Minta Satgas Tidak Sita Cincin Ibunya
- Joko Driyono Menangis Tersedu-Sedu di Persidangan
- Staf Keuangan Persija Terseret Kasus Joko Driyono