Kokoh Afiat Sebut Satgas Antimafia Bola Sita Barang Bukti Liga Lama
BACA JUGA: Sembilan Jenderal Polisi akan Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK
Dalam persidangan Selasa sore itu, Ketua Majelis Hakim, H. Kartim Haeruddin SH, MH, lebih banyak menanyakan kepada para saksi tentang apa yang dilakukan saksi Mardani Mogot dan Mus Muliadi yang memasuki kantor Liga Indonesia melalui pintu khusus di ruangan terdakwa.
“Apakah saksi tahu pintu khusus yang dimiliki terdakwa?” tanya ketua majelis kepada saksi Kokoh yang dijawab tahu.
Tetapi tidak pernah menggunakan. Majelis juga menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa saksi Dani dan Mus memasuki kantor Liga Indonesia pada saat kantor tersebut sudah dalam posisi terpasang garis polisi.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 20/6/2019, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.(dkk/jpnn)
Sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono menghadirkan saksi Kokoh Afiat, direktur keuangan PT Liga Indonesia yang juga pimpinan Persija Jakarta.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Tok Tok Tok... Hukuman 1,5 Tahun Bui untuk Jokdri
- JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 2,5 Tahun Bui buat Jokdri
- Pengacara Jokdri Optimistis Bisa Patahkan Dalil Tuntutan Jaksa
- Menangis, Joko Driyono Minta Satgas Tidak Sita Cincin Ibunya
- Joko Driyono Menangis Tersedu-Sedu di Persidangan
- Staf Keuangan Persija Terseret Kasus Joko Driyono