Kolaborasi Bea Cukai, Polri, dan Lapas Sukses Sikat Penyelundup Sabu-Sabu Jaringan Internasional
Pengungkapan kedua dilakukan Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (23/7) malam.
Tim gabungan menggagalkan peredaran gelap 10 kilogram sabu-sabu dari jaringan Kongo-Jakarta.
Sebanyak dua pelaku inisial A dan S alias ER diringkus.
Modus penyelundupan ini ialah menyembunyikan sabu-sabu dalam kemasan patung porselen, yang dikirim dari Kongo ke Indonesia melalui pengiriman kargo.
Proses penindakan dilakukan setelah tim gabungan mengembangkan temuan atas sebuah paket kargo berisi narkotika.
Ketika petugas mengunjungi alamat tujuan penerima barang di sekitar daerah Kembangan Selatan, Jakarta Barat, terpantau seorang laki-laki berinisial A menghampiri mobil ekspedisi jasa pengiriman barang.
Lalu, dia melakukan serah terima barang dengan petugas yang menyamar.
Tim gabungan kemudian meringkus A dengan barang bukti berupa dua boks berisi 20 bungkus kecil serbuk kristal dibungkus plastik warna cokelat dengan total berat 10 kg.
Bea Cukai berkolaborasi dengan Kepolisian mengungkap aksi penyelundupan sabu-sabu di berbagai wilayah pada periode Juli 2021. Adapun total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 27 kilogram. Seorang oknum warga binaan Lapas Cipinang turut diamankan.
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor