Kolaborasi Jaksa Agung-Ketua KPK Bakal Optimalkan Penggunaan Dana Desa

jpnn.com, JAKARTA - Pencegahan dan pengawasan korupsi di tingkat pemerintahan desa makin mendapat perhatian serius lembaga penegak hukum.
Setelah KPK meluncurkan Program Pembentukan Desa Antikorupsi, kini giliran Kejaksaan Agung membentuk tim asistensi gabungan bersama Kemendes PDTT.
Tim ini nantinya bertugas mengevaluasi penggunaan dana desa serta mengefektifkan kembali program Pos Jaga Desa.
Menanggapi hal tersebut, pengamat dan praktisi hukum Harsya Wardhana optimistis misi pemerintah menghadirkan pembangunan yang merata dan berkeadilan segera terwujud.
“Saya melihat sekarang ini semangat Jaksa Agung dan Ketua KPK sama, satu padu mengawal program pemerintah memajukan desa-desa,” kata pria yang berprofesi advokat ini pada Jumat (17/6).
Dia mengatakan selama ini lembaga penegak hukum tampak kurang memberi perhatian serius terhadap potensi korupsi pemerintahan desa.
Meski beberapa kasus korupsi telah berhasil diungkap, kata dia, langkah yang dilakukan masih terbatas pada upaya penindakan.
“Respons penegak hukum seperti menunggu temuan atau laporan. Itu pun tidak semua ditindaklanjuti, sering kali tertuju pada kasus dengan nilai kerugian besar,” imbuhnya.
Praktisi hukum Harsya Wardhana melihat semangat Jaksa Agung dan Ketua KPK sama, satu padu mengawal program pemerintah memajukan desa.
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- PP Pemuda Muhammadiyah Latih Para Dai Muda untuk Menggerakkan Desa
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Kemendes PDT & ISSF Teken MoU untuk Mendorong Perusahaan Sukseskan MBG
- Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa