Kolaborasi Tiktok & Tokopedia Dinilai Bukan Monopoli

Kolaborasi Tiktok & Tokopedia Dinilai Bukan Monopoli
Belanja daring atau online. Ilustrasi: Ardissa Barack.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif  ICT Institute Heru Sutadi menilai migrasi Tiktok Shop dengan Tokopedia akan mendorong pasar e-commerce dalam negeri semakin dinamis.

Dia menyebut transaksi kedua entitas perusahaan tersebut tidak akan menciptakan praktik monopoli di pasar.

"Saat ini, kalau dilihat, pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-ommerce. Dalam hal persaingan biaya ongkir, harga dan kecepatan pengiriman, sehingga tergantung pengguna mau membeli lewat platform mana," kata Heru, seperti dikutip, Selasa (19/3).

Pengamat ekonomi digital ini menjelaskan, sepanjang ada kompetitor dalam pasar sejenis, yang jumlahnya banyak dan masih dinamis, tidak dapat begitu saja dinilai sebagai monopoli.

Dikatakan praktik monopoli jika TikTok Shop telah menguasai 50 persen lebih pasar.

Monopoli atau tidak, sambung Heru, itu perlu diuji oleh lembaga yang memiliki wewenang yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun1999, monopoli terkadang tidak dapat dihindari, sehingga yang dilarang adalah praktik monopoli," serunya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia rampung sepenuhnya sebelum lebaran 2024.

Proses migrasi antara sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia sudah hampir rampung. Fitur transaksi pun sudah menghilang dari aplikasi Tiktok Shop.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News