Kolega Diduga Menipu, 16 Anggota DPRD Pasang Badan
Selasa, 20 Desember 2011 – 10:37 WIB
Jaksa Penuntut Umum Mohammad Isnaeni yakin, kasus dugaan pemalsuan surat dan pidana perbankan yang melibatkan anggota DPRD HST Muhammad Fansyuri, Pimpinan Bank Mega Tbk Cabang Barabai, Yudi Nadriyanto ST dan Supardi yang sehari-hari menjabat Wakil Pimpinan bagian Kredit akan disidang diawal Januari 2012 mendatang.
Mengenai dugaan keterlibatan salah satu notaris Banjarbaru yang berinisial AS, menurutnya sulit diproses. Berdasarkan keterangan saksi ahli yang berhasil dihimpun, ternyata bukti yang ada tidak mencukupi untuk menyeretnya ke proses hukum. ”Padahal sebelumnya kami sudah minta penyidik memprosesnya,” lanjut Isnaeni.
Kasus tahun 2010 ini kembali muncul kepermukaan setelah Kejaksaan Negeri Barabai menjebloskan pucuk pimpinan Bank Mega Tbk Cabang Barabai Yudi Nadriyanto ST dan Wakil Pimpinan Bidang Kredit Supardi ke Rumah Tahanan Barabai Kamis (15/12) petang dengan dugaan keterlibatan mereka yang mengucurkan kredit dengan berkas bermasalah dari Muhammad Fansyuri.
Perkara pelik ini berawal kesalahan prosedur dalam pengucuran kredit atas nama Yulida yang tak lain istri M Fansyuri senilai Rp 100 juta. Namun bukan Yulida yang menandatangani seluruh berkas kredit tersebut, melainkan seseorang perempuan misterius bersama Fansyuri bernama Rahma.
BARABAI - Sebanyak 16 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan menjaminkan diri agar kolega mereka,
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis