Kolega Putu Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Bui

jpnn.com - JPNN.com -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suhemi, rekan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana, 4,5 tahun penjara.
Selain Suhemi, asisten pribadi Putu, Novianti dituntut jaksa lima tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya dianggap jaksa bersalah turut serta dalam suap menyuap terkait tambahan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat.
Jaksa KPK Dzakiyul Fikri menyatakan keduanya melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Dzakiyul membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Keduanya dianggap tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga DPR.
Sedangkan hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum, sopan di persidangan, mengakui, menyesali perbuatan serta punya tanggungan keluarga.
Suhemi dan Novianti juga telah mendapatkan status justice collaborator dari pimpinan KPK pada 3 Januari 2017.
JPNN.com -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suhemi, rekan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana,
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas