Terbukti Memiliki Sabu-sabu dan Ineks Ratusan Gram, Saiful Pasrah Diganjar 12 Tahun Penjara
Pria lulusan SMP itu setelah mengambil sabu-sabu kemudian dipecah menjadi beberapa paket. Pada hari Jumat, 16 Januari 2019 pukul 14.45 Wita, petugas kepolisian mendatangi tempat tinggal terdakwa.
Terdakwa kos di Jalan Lebak Indah, Tenten, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Setelah diinterogasi, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa.
Ditemukan 13 paket sabu-sabu yang disimpan terdakwa di kantong celana yang dikenakannya. Tidak berhenti sampai di sana, petugas kemudian menggeledah kamar terdakwa. Hasilnya, kembali ditemukan beberapa paket sabu-sabu, serbuk ekstasi dan 1 paket plastik klip berisi ganja.
Selain itu ditemukan juga 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 gulung aluminium foil, serta barang bukti terkait lainnya.
Dari interogasi sementara terdakwa menerangkan, bahwa penjualan atas perintah oleh Paus. Ia mendapat Rp 50 ribu setiap paketnya.(JPG/rb/san/mus/JPR)
Manjelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Saiful Bahri. Pria 35 tahun itu divonis bersalah karena memiliki, menyediakan, dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, serbuk ekstasi, dan ganja.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Mau Berubah?
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga