'Kolektor' KTA Partai Gugat UU Parpol
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:14 WIB
'Kolektor' KTA Partai Gugat UU Parpol
JAKARTA - Doni Istyanto Harimardi warga Kota Bekasi Jawa Barat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Pasal itu sendiri memuat ketentuan pemberhentian seseorang dari keanggotan partai politik jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota parpol lain dan melanggar AD/ART.
Uniknya, Doni menilai pasal tersebut menyebabkan penyelenggara Negara yang berasal dari parpol tidak diberhentikan keanggotannya. Sedangkan, dalam pandangan subjektifnya, saat anggota partai politik tersebut memangku jabatan sebagai penyelenggara Negara orang itu berpotensi untuk disalahgunakan oleh partai politiknya.
Baca Juga:
Bahkan, dalam permohonannya terhadap Majelis Panel Hakim Konstitusi, Doni memohon agar Pasal tersebut dinyatakan tak punya kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tak memenuhi syarat-syarat seperti berlaku untuk Penyelenggara Negara segera saat memangku jabatannya dan dipulihkan keanggotaannya pada Partai Politik yang bersangkutan segera setelah tidak memangku jabatan tersebut. “Dan, dikecualikan untuk Penyelenggara Negara yang menjalankan fungsi legislative,” kata Doni pada sidang Uji Materiil Selasa (23/3).
Namun, Panel Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamdan Zoelva menilai bahwa apa yang dimohonkan Doni dalam permohonan petitumnya justru salah alamat. Karena, menurut majelis hakim, apa yang dimohonkan dalam petitum Doni adalah sesuatu yang belum ada di dalam Undang-Undang sehingga tak dapat diperkarakan di Majelis Konstitusi. “Apa yang dimkasudkan itu belum ada dalam undang-undang. Dan belum ada yang bisa di-review,” kata anggota majelis Hakim Harjono.
JAKARTA - Doni Istyanto Harimardi warga Kota Bekasi Jawa Barat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK