'Kolektor' KTA Partai Gugat UU Parpol
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:14 WIB
Meski demikian, hal tersebu terbuka diperkarakan melalui legislative review atau uji Legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat. Majelis Hakim sendiri tetap mempersilahkan Doni tetap memperkarakan prihal tersebut namun dengan bermacam persyaratan seperti mencantumkan kerugian langsung yang dideritanya akibat pasal tersebut dan juga merombak konstruksi permohonan. Hakim Hamdan Zoelva memberikan waktu selama 14 hari untuk Doni memperbaiki total permohonannya.
Baca Juga:
"Saya dulu memang sempat di PDIP. Lalu pindah ke Demokrat dan terakhir di Gerindra,” ungkap Doni ditemui usai persidangan. Meski sempat mengkoleksi tiga kartu tanda anggota partai yang berbeda-beda namun Doni mengaku dirinya hanya sebagai anggota saja, bukan sebagai pengurus yang aktif. “Tak ada keinginan untuk berganti tapi kalau yang sudah estahblised itu punya keinginan untuk menyalah gunakan kewenangan,” tukas Doni.
Menurutnya, alasan mendasar dirinya mengajukan gugatan adalah karena dirinya menilai bahwa jika seroang anggota parpol juga merangkap sebagai penyelenggara Negara maka kebijakannya kemungkinan besar akan tidak netral. “Misalnya, mendekati pemilu ada program BLT (Bantuan Langsung Tunai,red), setelah pemilu selesai BLT nya hilang. Saya tidak bisa melakukan judgment bahwa itu adalah sebuah money politic. Tapi kita tahu semua, menjelang pemilu ada program uang tunai. Dan setelah pemilu selesai uang tunai itu tidak ada lagi,” katanya.
Doni menegaskan, yang diinginkan olehnya hanyalah agar pemerintah menyelenggarakan pemerintahan dan membantu rakyat secara konsisten. Doni sendiri menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya. Pria tersebut beralasan tak memiliki cukup uang untuk menyewa seorang pengacara. Meski demikian, dirinya tetap bertekad untuk memperbaiki permohonannya seperti yang dimintakan panel hakim. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Doni Istyanto Harimardi warga Kota Bekasi Jawa Barat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026