Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Kolonel Laut (PM) Ade Permana, Aditya Dwi Putra, S.H., M.H., mengajukan permohonan peninjauan internal atas kasus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) secara sepihak yang dijatuhkan terhadap kliennya.
Permohonan tersebut disampaikan langsung melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, tertanggal 18 Desember 2024 lalu.
Dalam surat permohonan yang diterima redaksi, Aditya selaku advokat yang mewakili Ade Permana berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/AP-PK/XII/ADP.C/2024, mengungkapkan bahwa pemberhentian tidak hormat yang diterima kliennya “penuh dengan kejanggalan” dan menduga adanya “kriminalisasi” yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Puspomal dan TNI AL.
“Saya mendapatkan beberapa bukti dokumen atas Kolonel Ade, dan hasil analisa saya bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan terhadap Klien saya ini memiliki beberapa kejanggalan terhadap proses penanganan perkaranya, ada yang tidak beres ini,” ujar Aditya dalam suratnya, dikutip Senin (13/1/2025).
Pihaknya pun menduga bahwa permufakatan jahat ini diawali saat penetapan Kolonel Ade sebagai tersangka itu pun diduga tanpa ada 2 alat bukti yang cukup. Selanjutnya adanya beberapa hak sebagai tersangka yang tidak diberikan/dihalang-halangi oleh beberapa oknum Pejabat Puspomal dan/atau oknum Pejabat TNI AL, padahal dalam hukum ada yang namanya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Menurut Aditya, hal itu jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kan putusan dilmilti juga tidak ada tambahan pidana pemecatan, Sehingga PDTH tidak semestinya dilaksanakan. Kan begitu kata undang-undang, dan tidak boleh bertentangan itu regulasi yang bawah! Hukum itu panglima tertinggi loh. Kalo begini caranya ya berarti oknum-oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang dong,” tegasnya.
Atas dasar itu, Aditya memohon kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. Sebab, pengabdian Kolonel Ade Permana,yang memiliki NRP 10410/P juga tidak main-main.
Kuasa hukum Kolonel Laut (PM) Ade Permana, Aditya Dwi Putra SH, MH mengajukan permohonan peninjauan internal atas kasus pemecatan sepihak terhadap kliennya.
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi