Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali

Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
Kolonel Laut (PM) Ade Permana meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kembali kasusnya dari internal. Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Pada tanggal 5 September 2022, Kolonel Laut Ade Permana dibebaskan berdasarkan TAPBAS dari Dilmilti II Jakarta No. TAPBAS/03-K/PMT-II/AL/IX/2022, saat itu Ade tetap meneruskan proses perkara hingga terbitnya Putusan dari Dilmilti II Jakarta No. 45-K/PMT-II/AL/VIII/2022 tanggal 30 Januari 2023 yang mana putusannya adalah Pidana Penjara selama 7 Bulan dan tanpa ada hukuman pidana tambahan berupa pemecatan.

Namun, Danpuspomal saat itu justru kembali mengusulkan untuk melakukan Pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) melalui Surat Danpuspomal Nomor R/520/V/2023 kepada KASAL, hingga terbitnya Keputusan KASAL Tanggal 11 September 2023 Nomor Kep.2290/IX/2023 tentang Pembentukan DKP dengan tujuan memberhentikan Kolonel Ade Permata dari kedinasan.

Namun, sampai saat ini Kolonel Laut Ade Permana sama sekali belum pernah menerima Keputusan KASAL tentang DKP tersebut. Akan tetapi, Kolonel Laut Ade Permana justru langsung menerima Keppres atas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 10 Juni 2024 dan baru diterima tertanggal 11 November 2024 untuk melegitimasi putusan tersebut.

Dan Anehnya, beberapa waktu setelahnya, muncul versi lain dari Keppres tersebut yang ditandatangani oleh presiden Joko Widodo di waktu yang sama.

“Selain itu kan Hak gaji bulanan Kolonel Ade sudah diberhentikan sepihak beberapa bulan sebelum Keppres terbit, ini jelas salah. Oleh karenanya saya berharap bahwa Bapak Panglima TNI dapat memberikan kesempatan untuk meninjau kembali atas kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses klien saya. Jika memang oknum pejabat tersebut salah, harus dihukum. Semoga dengan hal ini Klien saya bisa mendapat keadilan serta dapat kembali ke kesatuan,” tutupnya.(ray/jpnn)

Kuasa hukum Kolonel Laut (PM) Ade Permana, Aditya Dwi Putra SH, MH mengajukan permohonan peninjauan internal atas kasus pemecatan sepihak terhadap kliennya.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News