Kolonel P, Kopda DA, dan Ad Terancam Dipecat

Kolonel P, Kopda DA, dan Ad Terancam Dipecat
Foto dan video dari warga yang mengungkap fakta saat ketiga pria misterius yang belakangan akhir terungkap identitasnya saat mengevakuasi salah satu korban ditabrak mobil di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung sempat tertangkap kamera. Foto: dok pribadi for JPNN.com

Menurut Kapuspen TNI, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD pada Rabu (22/12) dalam insiden tabrak lari di Kecamatan Nagreg pada Rabu (8/12) yang menyebabkan dua orang remaja tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Jenderal bintang dua ini menegaskan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara di Jakarta, Jumat. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan tiga oknum prajurit AD, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda Ad terancam dipecat karena diduga terlibat tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menyebabkan sejoli tewas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News