Kolonel Rinoso Budi: Belum Ada Bukti Permulaan Cukup tentang Keterlibatan Anggota TNI
![Kolonel Rinoso Budi: Belum Ada Bukti Permulaan Cukup tentang Keterlibatan Anggota TNI](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/10/13/komandan-polisi-militer-ivdiponegoro-kolonel-tni-rinoso-budi-lsq7.jpg)
jpnn.com - SEMARANG - Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro telah memeriksa dua oknum TNI terkait kasus dugaan pembunuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang Iwan Budi Paulus yang jasadnya ditemukan terbakar di kawasan Marina Semarang.
Adapun dua oknum TNI yang telah diperiksa dan menjadi terduga dalam perkara itu masing-masing AG dan HR.
Keduanya bertugas di kesatuan Polisi Militer Kodam IV/ Diponegoro.
Namun, Pomdam VI/Diponegoro menyatakan sejauh ini belum ada bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan oknum TNI dalam kasus dugaan tersebut.
“Hingga saat ini belum ada bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan anggota TNI," kata Komandan Polisi Militer IV/Diponegoro Kolonel TNI Rinoso Budi di Semarang, Kamis (13/10).
Meski demikian, Rinoso mengatakan bahwa Pomdam IV/Diponegoro tetap melakukan penyelidikan terhadap perkara itu.
Dia mengatakan Pomdam IV/Diponegoro melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari Polrestabes Semarang yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembunuhan Iwan Budi.
Dari laporan itu, kata dia, Pomdam IV/Diponegoro mengamankan AG dan istrinya, NR, serta HR pada 19 September 2022.
Kolonel Rinoso Budi menyatakan belum ada bukti permulaan cukup tentang keterlibatan anggota TNI dalam kasus dugaan pembunuhan ASN Pemkot Semarang.
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Panglima TNI Mutasi Besar-besaran Pati dari 3 Matra, Berikut Daftarnya
- Mayjen TNI Yusri Nuryanto: Kasus Kriminal Sertu Hendri Tetap Kami Usut
- Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Personel TNI AL Didakwa Sebagai Penadah