Kolumbia Akan Legalkan Ekstasi
Rabu, 30 Januari 2013 – 11:16 WIB
BOGOTA--Kolombia akan melegalkan penggunaan narkotika sintetis seperti ekstasi. Legalisasi ini diperbolehkan asal dalam penggunaan jumlah kecil untuk pribadi. Menteri Kehakiman Kolombia Ruth Stella Correa, mengatakan undang-undang narkotika baru akan menggantikan undang-undang yang berlaku saat ini, yang melarang kokain dan mariyuana, meski tidak ada sanksi hukum jika memiliki dalam jumlah kecil.
"Hukum Kolombia ditinjau ulang dalam upaya mengatasi penggunaan dan penyelundupan narkotika," ujarnya seperti dikutip dari BBC, Rabu (30/1).
Pihak oposisi mengatakan legalisasi narkotika sintetis akan membuat perdebatan berlarut-larut. Demikian pula mantan Presiden Cesar Gaviria yang termasuk bagian dari kelompok tersebut bersama sejumlah pakar dan akademisi yang diharapkan dapat memproduksi sebuah dokumen dengan rekomendasi pada delapan bulan mendatang.
Ruth menegaskan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menentang kriminalisasi orang yang membawa mariyuana dan kokain dalam jumlah kecil. Sedangkan juru bicara Partai Hijau negara itu menunjukkan dukungan bagi rencana pemerintah itu.
BOGOTA--Kolombia akan melegalkan penggunaan narkotika sintetis seperti ekstasi. Legalisasi ini diperbolehkan asal dalam penggunaan jumlah kecil untuk
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
- Bus Wisata Masuk Jurang, 19 Penumpang Tewas, Sopir Selamat