Kolumbia Akan Legalkan Ekstasi
Rabu, 30 Januari 2013 – 11:16 WIB
BOGOTA--Kolombia akan melegalkan penggunaan narkotika sintetis seperti ekstasi. Legalisasi ini diperbolehkan asal dalam penggunaan jumlah kecil untuk pribadi. Menteri Kehakiman Kolombia Ruth Stella Correa, mengatakan undang-undang narkotika baru akan menggantikan undang-undang yang berlaku saat ini, yang melarang kokain dan mariyuana, meski tidak ada sanksi hukum jika memiliki dalam jumlah kecil.
"Hukum Kolombia ditinjau ulang dalam upaya mengatasi penggunaan dan penyelundupan narkotika," ujarnya seperti dikutip dari BBC, Rabu (30/1).
Pihak oposisi mengatakan legalisasi narkotika sintetis akan membuat perdebatan berlarut-larut. Demikian pula mantan Presiden Cesar Gaviria yang termasuk bagian dari kelompok tersebut bersama sejumlah pakar dan akademisi yang diharapkan dapat memproduksi sebuah dokumen dengan rekomendasi pada delapan bulan mendatang.
Ruth menegaskan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menentang kriminalisasi orang yang membawa mariyuana dan kokain dalam jumlah kecil. Sedangkan juru bicara Partai Hijau negara itu menunjukkan dukungan bagi rencana pemerintah itu.
BOGOTA--Kolombia akan melegalkan penggunaan narkotika sintetis seperti ekstasi. Legalisasi ini diperbolehkan asal dalam penggunaan jumlah kecil untuk
BERITA TERKAIT
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon