Koma, Syaukani Dapat Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 12:01 WIB

Koma, Syaukani Dapat Remisi
JAKARTA-Meski sedang menjalankan masa perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais tetap mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 2 bulan. Dijelaskan, narapidana yang berhak untuk mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah menjalankan sepertiga masa tahanan. “Syamsuri dan Setia Budi belum menjalankan sepertiga masa tahanannya, maka belum mendapatkan remisi,” tukasnya.
“Walaupun dalam keadaan koma, Syaukani masih tetap berhak mendapatkan remisi. Untuk tahun ini, remisinya 2 bulan,” ujar Kepala LP Kelas I Cipinang, Haviluddin ketika ditemui JPNN, Senin (17/8).
Baca Juga:
Sementara itu, terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos) yang merugikan negara sebesar Rp18,5 miliar, Mantan Wakil Bupati Kutai Kertanegara (Kuker) Syamsuri Aspar dan Mantan Anggota DPRD Kukar Setia Budi belum berhak untuk mendapatkan remisi.
Baca Juga:
JAKARTA-Meski sedang menjalankan masa perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani
BERITA TERKAIT
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- PP AMPI Gelar Pleno Ke-6: Bahas Rakernas, Rapimnas, dan Konsolidasi Organisasi
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi