Koma, Syaukani Dapat Remisi

Koma, Syaukani Dapat Remisi
Koma, Syaukani Dapat Remisi
JAKARTA-Meski sedang menjalankan masa perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais tetap mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 2 bulan.

“Walaupun dalam keadaan koma, Syaukani masih tetap berhak mendapatkan remisi. Untuk tahun ini, remisinya 2 bulan,” ujar Kepala LP Kelas I Cipinang, Haviluddin ketika ditemui JPNN, Senin (17/8).

Sementara itu, terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos) yang merugikan negara sebesar Rp18,5 miliar, Mantan Wakil  Bupati Kutai Kertanegara (Kuker) Syamsuri Aspar dan Mantan Anggota DPRD Kukar Setia Budi belum berhak untuk mendapatkan remisi.

Dijelaskan, narapidana yang berhak untuk mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah menjalankan sepertiga masa tahanan. “Syamsuri dan Setia Budi belum menjalankan sepertiga masa tahanannya, maka belum mendapatkan remisi,” tukasnya.

JAKARTA-Meski sedang menjalankan masa perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News