Koma, Syaukani Dapat Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 12:01 WIB
JAKARTA-Meski sedang menjalankan masa perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais tetap mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 2 bulan. Dijelaskan, narapidana yang berhak untuk mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah menjalankan sepertiga masa tahanan. “Syamsuri dan Setia Budi belum menjalankan sepertiga masa tahanannya, maka belum mendapatkan remisi,” tukasnya.
“Walaupun dalam keadaan koma, Syaukani masih tetap berhak mendapatkan remisi. Untuk tahun ini, remisinya 2 bulan,” ujar Kepala LP Kelas I Cipinang, Haviluddin ketika ditemui JPNN, Senin (17/8).
Baca Juga:
Sementara itu, terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos) yang merugikan negara sebesar Rp18,5 miliar, Mantan Wakil Bupati Kutai Kertanegara (Kuker) Syamsuri Aspar dan Mantan Anggota DPRD Kukar Setia Budi belum berhak untuk mendapatkan remisi.
Baca Juga:
JAKARTA-Meski sedang menjalankan masa perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas
- Prabowo Kirim Anggrek saat Megawati Ultah, Puan: Terima Kasih Atas Perhatiannya
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Otto Hasibuan: Peradi Dukung Penuh Program Kesehatan Gratis dari Pemerintah
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus