Koma, Syaukani Dapat Remisi

Koma, Syaukani Dapat Remisi
Koma, Syaukani Dapat Remisi
Haviluddin menyebutkan, Syamsuri Aspar dan Setiabudi harus menjalani masa tahanan masing-masing selama 5 tahun dan 6 tahun penjara. Selain itu seperti yang sudah diketahui,  Setia Budi juga  harus  mengembalikan sisa kerugian negara sesuai putusan hakim, yakni Rp 795,1 juta, termasuk pula membayar denda Rp 300 juta. (cha/JPNN)

JAKARTA-Meski sedang menjalankan masa perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News