Koma, Syaukani Dapat Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 12:01 WIB
Haviluddin menyebutkan, Syamsuri Aspar dan Setiabudi harus menjalani masa tahanan masing-masing selama 5 tahun dan 6 tahun penjara. Selain itu seperti yang sudah diketahui, Setia Budi juga harus mengembalikan sisa kerugian negara sesuai putusan hakim, yakni Rp 795,1 juta, termasuk pula membayar denda Rp 300 juta. (cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Meski sedang menjalankan masa perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan